Cagar Budaya | Membuka Wawasan Kebudayaan

profile

Cagar Budaya | Membuka Wawasan Kebudayaan

Salam Budaya... Lestarikan!!! Selamat datang di blog Kader Pelestari Budaya Kabupaten Gianyar.

Pada kesempatan kami ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan “Cagar Budaya | Membuka Wawasan Kebudayaan” mengkhusus pada Pengertian Cagar Budaya, Bagian – bagian yang termasuk Cagar Budaya, Tujuan adanya Cagar Budaya, Kriteria dari Cagar Budaya, dan Manfaat dari keberadaan Cagar budaya itu sendiri baik di bidang Keagamaan, Sosial Budaya, dan Ekonomi mengacu pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu aka ada informasi tentang beberapa tempat di Kabupaten Gianyar yang telah diresmikan sebagai kawasan cagar budaya, dan benda cagar budaya.

            Selamat membaca……

Candi Tebing Jukut Paku
A.     Pengertian Cagar Budaya

            Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya, BAB I Pasal 1 menyebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan. 

Secara umum Cagar Budaya dibagi menjadi beberapa bagian yatu:

  1. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
  2. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
  3. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
  4. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
  5. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

       Dalam pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang dimana pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri melaporkan keberadaannya dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya

       Upaya dinamis yang dilakukan untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya adalah dengan cara melindungi, mengembangkan, yang kemudian Cagar Budaya itu sendiri dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan yang sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.


B.  Tujuan Pelestarian Cagar Budaya

       Dalam upaya pelestarian Cagar Budaya dalam bentuk benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis ini sudah barang tentu memiliki tujuan yaitu sebagai berikut:

1.      Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;

2.      Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya; 

3.      Memperkuat kepribadian bangsa; 

4.      Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan 

5.      Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.



C.  Kriteria Cagar Budaya

       Dalam pelaksanaannya sesuatu yang dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya dan dilindungi secara hukum oleh pemerintah memiliki beberapa kriteria yang menjadi acuan dasar dalam menentukan sebuah objek sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya. Secara umum berikut merupakan Kriteria suatu objek yang data dikatakan sebagai Cagar Budaya;


1.      Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;

2.      Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; 

3.      Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan

4.      Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.


Berikut ini Kriteria dari suatu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya


1.    Benda Cagar Budaya dapat:

a.       Berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;

b.      bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan

c.       merupakan kesatuan atau kelompok.

2. Bangunan Cagar Budaya dapat:

a. Berunsur tunggal atau banyak; dan/atau 

b. Berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.


3. Struktur Cagar Budaya dapat:

a. Berunsur tunggal atau banyak; dan/atau

b. Sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam.

4. Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila: 

a. Mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya; dan

b. Menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.


5.    Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:

a.       Mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;

b.      Berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; 

c.       Memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;

d.      Memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;

e.       Memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan

f.        Memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil. 

Jika nantinya dalam pengusulan suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang akan dijadikan sebagai Cagar Budaya namun tidak memenuhi kriteria di atas tapi memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.


D.    Manfaat Keberadaan Cagar Budaya

     Adapun beberapa manfaat dari keberadaan Cagar budaya dari segi Keagamaan, Sosial Budaya, dan Ekonomi yaitu sebagai berikut:


1.      Manfaat Cagar Budaya di bidang Keagamaan:

-          Sebagai sarana pemujaan

-          Sarana pendidikan agama

-          Sebagai sarana pelaksanaan suatu tradisi


2.      Manfaat Cagar Budaya di bidang Sosial dan Budaya:

-          Sebagai bukti nilai kebudayaan

-          Sebagai media edukasi tentang budaya

-          Sebagai sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi


3.      Manfaat Cagar Budaya di bidang Ekonomi

-          Sebagai andalan sektor pariwisata

-          Memajukan perekonomian masyarakat sekitar cagar budaya

E.     Cagar Budaya Gianyar

     Sesuai dengan surat keputusan Bupati Gianyar nomor 1345/E-01/HK/2019 yang menetapkan empat situs purbakala di Kabupaten Gianyar sebagai Cagar Budaya, yang mana penetapan ini diawali dengan proses yang panjang. Situs purbakala yang dijadikan sebagai cagar budaya yaitu:

1.     Arca Bhairawa Pura Kebo Edan sebagai Benda Cagar Budaya

2.     Nekara Pejeng Pura Penataran Sasih sebagai Benda Cagar Budaya

3.     Pura Pegulingan sebagai Struktur Cagar Budaya

4.     Pura Mengening sebagai Struktur Cagar Budaya


Penentapan ini dilakukan pada tanggal 13 Novenber 2019 oleh Bupati Gianyar.


        Selain penetapan Cagar Budaya juga diserahkan piagam penghargaan kepada 23 Desa Adat terkait upaya pelestarian cagar budaya secara turun – temurun. Dan pada kesempatan itu pula diserahkan Piagam Penghargaan kepada 2 orang generasi millennial kepada anggota Kader Pelestari Budaya Kabupaten Gianyar atasnama Ni Wayan Sri Pratiwi dan I Wayan Putra Aditya.

KPB Gianyar
Demikian artikel kami mengenai “Cagar Budaya | Membuka Wawasan Kebudayaan”.Mari lestarikan lingkungan sekitar kita yang telah diwarisi secara turun – temurun oleh nenek moyang kita. Sekian dari kami Kader Pelestari Budaya Kabupaten Gianyar, atas perhatiaannya kami ucapkan terimakasih.

Salam Budaya

Lestarikan!!!

sumber: UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

balipuspanews, empat situs di gianyar sebagai cagar budaya